HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata,
yaitu hak dan asasi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan sebagai
“milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang
benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martbat” Sedangkan
secara umum hak sering diarikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk
memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan
kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok. Oleh karena itu hak asasi
manusia sering diartikan hak/kewenangan dasar yang dimiliki manusia sejak lahir
(bahkan sejak dalam kandungan) sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa
Hak asasi tidak mengenal perbedaan latar
belakang, ras, suku bangsa, agama, pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian
tidak seorang yang dapat mengambil dan mencabut atu melanggarnya, siapaun dia,
kapanpun dan dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia
berlaku universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
B.
Pengelompokkan Hak Asasi Manusia
Kita mengenal berberapa macam hak asasi
di anataranya, sebagi berikut:
a)
Hak asasi pribadi (personal
rights) yaitu meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama,
bebas bergerak dan sebagainya.
b)
Hak asasi ekonomi atau
property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan
mamanfaatkannya.
c)
Hak asasi untuk mendapat
perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal quality)
d)
Hak asasi politik atau
political rights, yitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih
dan dipilih) dalam pemilu.
e)
Hak asasi Sosial dan
Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk memiliki
pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan serta hak untuk mendapat
kehidupan yang layak
f)
Hak asasi untuk mendapat
perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hokum (procedural rights)
misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, dan
lainnya.
Ada pula yang mengelompokkan HAM dalam tiga
kelompok besar, yaitu Hak Sipil dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,
dan Hak Solidaritas. Ketiga kelompok hak tersebut dijamin dalam UUD 1945. Hak
Sipil dan Politik di antaranya adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
kebebasan menyampaikan pendapat, hak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas
status kewarganegaraan, hak memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, dan
lain-lain.
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di
antaranya adalah hak memenuhi kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, hak
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi dan sosial budya, hak untuk
bekerja, hak atas jaminan sosial, hak atas identitas budaya, dan lain-lain. Hak
solidaritas misalnya adalah hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, dan lain-lain
Selain ketiga kelompok hak tersebut,
dalam UUD 1945 juga dimuat hak-hak khusus seperti hak anak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak anak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi. Bahkan dalam UUD 1945 juga ditentukan hak-hak yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), yaitu hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut.
Rumusan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi
ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1.
HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2.
HAM berkaitan dengan
keluarga;
3.
HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
4.
HAM berkaitan dengan
pekerjaan;
5.
HAM berkaitan dengan
kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat,
dan berserikat;
6.
HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7.
HAM berkaitan dengan rasa am
an dan perlindungan dari perlakuan
yang merendahkan derajat dan mertabat
manusia;
8.
HAM berkaitan dengan
kesejahteraan sosial:
9.
HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan; dan
10. HAM berkewajiban
menghargai hak orang dan pihak lain.
C. Peraturan Perundang-Undangan Hak
Asasi Manusia
1.
HAM dalam Piagam PBB
Secara umum peraturan perundang-undangan
HAM yang ada di dunia mengacu kepada Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia. Dalam piagam
ini terdapat dokumen yang berisi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan
Perjanjian Hak Asasi Manusia yang disahkan 1948. Apabila kita mengkaji UUD 1945
yang tentunya lahir sebelum dikeluarkannya Piagam PBB tentang HAM,
beberapa pasal-pasalnya telah memuat hak-hak asasi manusia (baca kembali
dokumen UUD 1945 pertama pasal 27-34).
2. HAM dalam
Perundang-Undangan di Indonesia
Setiap orang mempunyai HAM. HAM adalah
hak yang melekat pada manusia karena kodratnya sebagai manusia. Hak-hak
tersebut melekat pad a diri manusia yang berarti bukan pemberian orang lain
ataupun pemberian negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia. Dari sisi
agama, hak itu merupakan karunia Tuhan. Karena HAM merupakan hak yang diperoleh
saat kelahirannya sebagai manusia, maka HAM meliputi hak-hak yang apabila
dicabut atau dikurangi akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya.
Ukuran derajat kemanusiaan selalu
berkembang sesuai dengan peradaban masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama
adalah hak hidup yang membawa konsekuensi adanya hak lain seperti hak
mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat,
berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan
juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya sehingga pendidikan
dan kesehatan pun menjadi bagian dari HAM.
Untuk
menjamin perlindungan, pemenuhan, dan pemajuannya, maka HAM menjadi salah satu
materi yang utama dalam konstitusi. Pemuatan HAM dalam UUD 1945 merupakan suatu
penegasan konstitusional sekaligus memberikan kewajiban kepada penyelenggara
negara untuk melakukan perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Beberapa
landasan hukum pelaksnaan HAM di Indonesia di antaranya:
a) Pancasila
Dalam sila-sila
Pancasila terdapat jelas perlindungan akan HAM. Dalam sila pertama
mislanya, Pancasila memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk
memeluk agama. Sila kedua menghendaki agar manusia diperlukan secara pantas,
sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya. Sila ketiga memberikan pedoman
kepada warga negara dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara. Sila keempat Pancasila menjamin hak warga negara untuk
berkumpul, berpendapat, serta ikut serta dalam pemerinatahan. Sedangkan
sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan
fungsi sosial , Ini berarti, tiap-tiap orang berhak hidup layak, dan memperoleh
kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
b) Pembukaan UUD
1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM
termuat secara jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4. Alina pertama terungkap bahwa
setiap bangsa memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusian dan keadilan. Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa negara
hendak melindung segenap rakyat Indonesia; memajukan kesejahteraan umum,
mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia.
Empat hal yang sekaligus menjadi tujuan negara tersebut sangat jelas mendndung
makna perlindungan akan hak asasi manusia.
c) Pasal-pasal
UUD 1945
Sebelum
perubahan dilakukan terhadap UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat dalam
beberapa pasal, yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, kemerdekaan memeluk agama dan beribadat, hak atas
pembelaan negara, dan hak at as pengajaran. Melalui Perubahan Kedua UUD 1945, HAM
dirumuskan secara mendetail dan lengkap. Perubahan tersebut diletakkan pada
Pasal28 yang kini menjadi Pasal28, Pasal28A sampai dengan J
Dalam pasal-pasal
UUD 1945; HAM diatur dalam 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat
(1); (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1) dan (2); pasal 32 ayat (1);
pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) dan pada pasal 34 ayat (1).
1) Pasal 27 UUD
1945, berbunyi:
(1) “Segala warga
negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”
3) Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang
oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak
asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan
yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah
menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
d) Peraturan
Perundang-undangan
Dalam
peraturan perundangan selain dari UUD, HAM di Indonesia di atur dalam:
1) Undang-Undang
(UU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari 11 Bab dan 106 pasal.
2) UU Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang terdiri dari 10 bab dan 51 pasal.
3) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakun atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4) Keppres Nomor
181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasonal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
5) Keppres
nomor 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
6) Intruksi
Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan
non pribumu dalam semua program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraaan
pemerintah.
7) Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan
sanki dalam pelaggaran HAM.
8) PP Nomor 3
tahun 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
0 komentar:
Posting Komentar