Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Masalah hak asasi
manusia bukan lagi masalah lokal, nasional maupun regional,
melainkan masalah universal. Hak asasi manusia menjadi milik dan kebutuhan
setiap manusia. Hal ini berarti bahwa penyelewengan dan pelanggaran hak asasi
manusia memerlukan kepedulian semua orang.
Hingga
saat ini, tuntutan masyarakat akan demokratisasi dan pelaksanaan perlindungan
hak asasi manusia sudah diambang batas dan sulit dibendung. Hal tersebut dapat
dilihat dari maraknya demonstrasi ke Komnas Hak Asasi Manusia atau lembaga
perlindungan hak asasi manusia yang lain.
Tuntutan
masyarakat tersebut, didasarkan pada realita, bahwa hingga saat ini berbagai
penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial masih nampak. Hal ini karena
masih
ada
perilaku tidak adil atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama,
golongan, jenis kelamin, dan status sosial lairtnya. Diskriminasi menyebabkan
berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik yang terjadi di masa lalu
maupun yang terjadi di masa sekarang.
Contohnya adalah:
- ·Kasus Tanjung Priok;
- ·Kasus Harr Konceng, Majalengka, Jawa Barat (1993);
- ·Opera si Militer di Aceh (1989-1998);
- ·Pembunuhan di lrian Jaya (1994-1995);
- ·Penghilangan Aktivis, Peristiwa 27 Juli 1996;
- ·Pembunuhan Marsinah (1994);
- ·Peristiwa Kemerdekaan Timor Timur (1999);
Selain
contoh kasus tersebut, pelanggaran hak asasi manusia juga masih banyak terjadi
dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
- ·kekerasan dalam rumah tangga;
- ·kekerasan terhadap perempuan;
- ·penganiayaan;
- ·main hakim sendiri; dan
- ·pelecehan seksual.
Pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi baik yang ringan maupun berat, kemungkinan karena
beberapa faktor.
Rendahnya kesadaran
hukum, kesadaran kemanusiaan, dan kesadaran politik sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memungkinkan lahirnya
kebijakan publik yang potensial menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia.
1) Tingkat pendidikan
yang relatif masih rendah, sehingga hak asasi manusia hanya dinikmati oleh
kalangan elite di pus at dan di daerah, sedangkan rakyat yang sebagian besar
berada di desa belum begitu merasakan kebebasan atau tidak begitu menikmati
hak-hak asasi manusia.
2) Belum membudayanya
pemahaman tentang hak asasi manusia di kalangan rakyat, terutama lapisan bawah.
Beberapa kasus
pelanggaran hak asasi manusia, telah diproses melalui pengadilan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku. Tetapi ada beberapa kasus pelanggaran hak
asasi manusia berat yang belum dapat diputuskan perkaranya, disebabkan oleh
beberapa hal:
1)
tidak memiliki bukti awal
yang memadai;
2)
materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia ;
3)
minimnya saksi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang memadai;
4)
pengaduan diajukan dengan itikad buruk;dan
5)
tidak ada kesungguhan dari pihak pengadu.
latihan Uji Kompetensi
1.
Berikan contoh pelanggaran HAM di Indonesia
2.
Bagaimana pendapatmu, terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di
Indonesia?
F. Pelaksanaan HAM
di Indonesia
UUD 1945 menegaskan
bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah. Penegasan ini menunjukkan betapa pentingnya peran
pemerintah dalam perlindungan dan penegakan HAM. Hal itu juga sesuai dengan
makna keberadaan negara, yang tidak lain adalah untuk memenuhi hak-hak warga
negaranya. Negara diberi kekuasaan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan
adalah untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak rakyat.
Hal itu
dilatarbelakangi oleh adanya penindasan oleh para penguasa absolut dan tirani
terhadap warga negara, yang tentu saja hal itu tidak sesuai dengan martabat
kemanusiaan. Untuk itu perlindungan HAM ditujukan agar warga negara terlindungi
serta membatasi wewenang penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Pemajuan HAM
ditujukan untuk memberikan pengetahuan, wawasan, dan kesadaran kepada warga
akan hak-hak dasar dan kewajiban asasinya, yang dalam pemenuhannya menjadi
tanggung jawab negara. Agar semua unsur tersebut terlaksana dengan baik,
pemerintah wajib menegakkan HAM dengan merumuskan aturan, melaksanakan, dan
menegakkannya secara konsisten.
Karena setiap orang
memiliki HAM, bukan tidak mungkin akan terjadi benturan antara hak satu orang
dan hak orang yang lain. Jika terjadi benturan, bukan perlindungan dan
pemenuhan HAM yang terjadi, melainkan pelanggaran HAM seseorang oleh orang lain
yang juga mengatasnamakan HAM. Setiap orang juga wajib menghormati HAM orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk itu diperlukan
pengaturan dan pembatasan tertentu yang harus dimuat dalam UU. Namun pembatasan
tersebut semata-mata adalah untuk (a) menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain; dan (b) memenuhi tuntutan yang adil
yang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
G. Sikap Positif
terhadap Perlindungan HAM
Beberapa upaya Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan melalui
kegiatan berikut:
1. Sosialisasi Hak Asasi Manusia
Untuk menegakkan hak asasi manusia,
langkah pertama adalah memasyarakatkan hak asasi manusia ditengah-tengah
masyarakat. Tujuan yang hendak dicapai dari usaha ini antara lain adalah :
a. Agar manusia
respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai inti hak asasi manusia.
b.
Tumbuhnya kesadaran rakyat
tentang hak asasi manusia.
c.
Mempercepat proses
demokr.atisasi sehingga dapa,t dicegah munculnya kekuasaan yang
sewenang-wenang.
2. Pendidikan HAM
Dalam rangka internalisasi nilai-nilai
hak asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan manusia sejak dini, pada
sekolah, kampus, dan media masa. Sebagai suatu tata nilai hak asasi rnanusia
untuk bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan melalui proses yang panjang.
Pembentukan sikap dan kebiasaan memerlukan ,interaksi dengan Iingkungan di
bawah' pimpinan, guru atau tokoh
masyarakat.
3. Advokasi HAM
Advokasi adalah dukungan, pembelahan,
atau upaya dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan
demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hu.~um dan kebijakan yang dapat
menciptakan masyarakat yang adil 'dan sederajat. Tujuan advok<. . terhadap
HAM adalah untuk mengubah lembaga-Iembaga masyarakat dengan menegakkan keadilc
, dan kesetaraan untuk memperoleh akses dari tuntutan pengambilan keputusan.
4. Kelembagaan
Dalam rangka menegakkan hak asasi manusia
maka pemerintah membentuk komisi nasional hak asasi manusia. Komisi ini
dimaksudkan untuk membantu pengembangankondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna
mendukung terwujudnya Pembangunan Nasional.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut komisi
hak asasi manusia telah melaksanakan kegia an sebagai berikut:
a. Menyebarluaskan. wawasan nasional dan
internasional mengenai HAM, baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat
internasional.
b. Mengkaji
beberapa instrumen Perserikatan Bangsa-bangsa tentang HAM denga tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan meratifikasinya.
a.
Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pe
dapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai
pelaksanaan hak asasi manusia.
b. Mengadakan
kerja sama regional dan internasional dalam rangka mengajukan dan meli dungi
hak asasi manusia, KOMNAS HAM, KONTRAS, YLBHI, KPP HAM.
5: Pelestarian Budaya yang sesuai dengan kepribadian bangsa
Keberhasilan
penguasaan dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat diten an oleh
pemantapan budaya hak-tlak asasi manusia dan bangsa tersebut melalui
usaha-usaha secara sadar kepada seluruh anggota masyarakat. Pelaksanaan hak-hak
asasi manusia di Indonesia erlu memperhitungkan nilai-nilai adat istiadat,
budaya, agama, dan tradisi bangsa dengan :anpa membeda-bedakan suku, ras,
';lgama, dan golongan.
6. Pemberdayaan Hukum
Untuk
menegakkan hak asasi manusia harus ada kesiapan struktural dan kultur politik
yang ebih demokratis. Hak asasi manusia tidak mungkin dapat ditegakkan oleh
pemerintah yang represif. Eksistensi
hak asasi manusia tergantung s'ejumlah faktor, seperti :
Hukum positif dan politik.
Tingkat solidaritas
politik.
C. Tingkat konsensus atas
nilai-nilai tersebut.
Tingkat stabilitas
politik.
Tipe sistem hukum dari
pemerintah.
Tingkat perkembangan
ekonomi.
Tingkat kepercayaan terhadap produk hukum badan-badan legislatif dan
peradilan.
Sifat dari komunikasi internal serta faktor pendidikan dapat mendukung
pembangunan hak asasi rnanusia.
7. Pengesahan Perangkat Nasional
Untuk
menegakkan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia perlu pengesahan
perangkat-perangkat nasional hak asasi manusia. Pemerintah minimal mengesahkan
piagam hak asasi manusia sedunia (Universal Declaration of Human Rights) yang
disahkan oleh Majelis
PBB tanggal
10 Desember 1948.
Piagam ini mempunyai fungsi antara lain
sebagai berikut :
Sebagai standar umum
pelaksanaan hak asasi manusia untuk seluruh rakyat da egaya.
Sebagai kode perilaku yang dapat menjadi parameter kebijakan sebuah pemerin
ah~
8. Rekonsiliasi
Nasional
.
Cara lain
yang harus ditempuh untuk menegakkan hak asasi manusia adalah dengan embentuk
komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Komisi ini berfungsi sebagai lembaga ekstra yuridis untuk menegakkan kebenaran
dengan mengungka e 'alahgunaan kekerasan dan pelanggaran HAM dimasa lampau demi
kepentingan bangsa dan negara
Beberapa Hambatan dan -tanta'ngan utama yang sering ditemukan.dalam
penegakan hak asasi manusia di Indonesia adalah :
a) Masalah ketertiban dan keamanan nasional
b) Rendahnya, kesadaran akankeberadaan hak-hak asasi
manusia yang dimiliki rang lain yang perlu dihormati.
c)
Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
d)
Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivitis'me.
e)
Kurang berfungsinya lembaga-Iembaga penegakan hukum,
seperti polisi, jaksa, dan pengadilan.
f)
Pemahaman belum merata baik kalangan sipil maupun
militer.
Secara
hambatan dan tantangan yang disebutkan di atas, penegakkan HAM juga dihadapkan
pada kendala ideologis, teknis dan ekonomis.
a. Kendala
Ideologis
Salah satu
hambatan yang manjadi kendala dalam menegakkan HAM adalah adanya perbedaan
pandangan antara ideologi sosialis dan ideologi Iiberalis, serta
pandangan negara berkembang tentang hak asasi mansuia.
1)
Pandangan liberal is mengenai konsepsi hak asasi manusia lebih mengutamakan
penghormatan terhadap hak-hak pribadi, sipil,dan politik.
2)
Pandangan sosialis lebih menonjolkan peran negara atau peran masyarakat,
sehingga kepentingan umum harus dikedepankan terhadap kepentingan pribadi dan
golongan.
b. Kendala Teknis
Belumdiratifikasi
berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara di dunia. Walaupun
sudah diratifikasi, pengawasan pelaksanaan ketentuan konvensi masih
tertunda-tunda, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh negara;negara
yang .akan meratifikasi suatu konvensi HAM internasional.
c. Kendala
Ekonomi
Ada hubungan
antara kondisi ekonomi masyarakat suatu negara yang ekonominya mapan dengan
penegakan HAM. Semakin maju masyarakat semakin tinggi usaha menegakkan hak'
asasi manusia. Di negara berkembang yang secara ekonomis masih terbelakang,
pada umumnya kurang memperhatikan HAM. Negara berkembang pada umumnya
berkonsentrasi pad a bagaimana meningkatkan pembangunan perekonomian masyarakat
sehingga HAM terabaikan.
H. Sikap
Positif terhadap Penegakkan HAM di Indonesia
Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan
hak asasi manusia. Walaupun secara formal tanggung jawab negara, tetapi peran
masyarakat luas sebenarnya rnemiliki dampak yang sangat besar bagi terbangunhya
kesa,daran untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab tersebut harus
diawali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tiap orang harus memahami
bahwa martabat kemanusiaan seseorang perlu mendapat pengakuan dan perlindungan
agar keberadaannya sebagai manusia menjadi terhormat. Jika semua. orang
memahami konsep dasar semacam itu, maka akan semakin mudah untuk
menyebarluaskan pentingnya tanggung jawab masing- masing individu untuk turut
aktif dalam upaya penegakan hak asasi manusia.,
Upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) dapat dimulai dari lingkungan
keluarga, tempat tinggal (kampung), sekolah, dan masyarakat luas.
Dalam lingkungan masyarakat luas, sikap positif terhadap upaya penegakan
hak asasi manusia dapat dilakukan antara lain dengan :
1. Tidak
mengganggu ketertiban umum.
2.
Saling r:1enjaga: dan melindungi harkat dan martabat manusia.
3. Menghormati
keberadaan masing-masing.
4.
Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
5.
Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan
secara damai,. sayang-menyayangi tanpa membeda-bedakal") agama, ras,
keturunan dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan
kehendaknya terh.adap kelompok yang lebih kecil dan sebaliknya kelompok yang
kecil menghormatl kelompok yang besar.
Kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mendukung adanya. upaya.
penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh lembaga-Iem~b~ga
perlindungan HA~. Adapun dukungan tersebut
dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap berikut:
1
.Menghormati dan melaksanakan instrumen hak asasi manusia.
2
Membantu terlaksananya program penyuluhan hak-hak asasi manusia yang
dilaksanakan oleh salah satu lembagaperlindungan HAM.
3
Mendengarkan dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM.
4
Aktif turut serta mensosialisasikan hukum dan HAM
5
Mengharagai hak-hak kaum perempuan
6
Membantu perlindungan terhdap hak anak-anak.
0 komentar:
Posting Komentar