Sabtu, 14 Juni 2014

Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

 
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Masalah hak asasi manusia bukan lagi masalah lokal, nasional maupun regional, melainkan masalah universal. Hak asasi manusia menjadi milik dan kebutuhan setiap manusia. Hal ini berarti bahwa penyelewengan dan pelanggaran hak asasi manusia memerlukan kepedulian semua orang.
Hingga saat ini, tuntutan masyarakat akan demokratisasi dan pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia sudah diambang batas dan sulit dibendung. Hal tersebut dapat dilihat dari maraknya demonstrasi ke Komnas Hak Asasi Manusia atau lembaga perlindungan hak asasi manusia yang lain.
Tuntutan masyarakat tersebut, didasarkan pada realita, bahwa hingga saat ini berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial masih nampak. Hal ini karena masih
ada perilaku tidak adil atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lairtnya. Diskriminasi menyebabkan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik yang terjadi di masa lalu maupun yang terjadi di masa sekarang.
       Contohnya adalah:
  • ·Kasus Tanjung Priok;
  • ·Kasus Harr Konceng, Majalengka, Jawa Barat (1993);
  • ·Opera si Militer di Aceh (1989-1998);
  • ·Pembunuhan di lrian Jaya (1994-1995);
  • ·Penghilangan Aktivis, Peristiwa 27 Juli 1996;
  • ·Pembunuhan Marsinah (1994);
  • ·Peristiwa Kemerdekaan Timor Timur (1999);
Selain contoh kasus tersebut, pelanggaran hak asasi manusia juga masih banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
  • ·kekerasan dalam rumah tangga;
  • ·kekerasan terhadap perempuan;
  • ·penganiayaan;
  • ·main hakim sendiri; dan
  • ·pelecehan seksual.
Pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi baik yang ringan maupun berat, kemungkinan karena beberapa faktor.
Rendahnya kesadaran hukum, kesadaran kemanusiaan, dan kesadaran politik sehingga dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memungkinkan lahirnya kebijakan publik yang potensial menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
1)      Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah, sehingga hak asasi manusia hanya dinikmati oleh kalangan elite di pus at dan di daerah, sedangkan rakyat yang sebagian besar berada di desa belum begitu merasakan kebebasan atau tidak begitu menikmati hak-hak asasi manusia.
2)      Belum membudayanya pemahaman tentang hak asasi manusia di kalangan rakyat, terutama lapisan bawah.
Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia, telah diproses melalui pengadilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi ada beberapa kasus pelang­garan hak asasi manusia berat yang belum dapat diputuskan perkaranya, disebabkan oleh beberapa hal:
1)            tidak memiliki bukti awal yang me­madai;
2)            materi pengaduan bukan masalah pe­langgaran hak asasi manusia ;
3)            minimnya saksi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang memadai;
4)            pengaduan diajukan dengan itikad buruk;dan
5)            tidak ada kesungguhan dari pihak pe­ngadu.
latihan Uji Kompetensi
1.         Berikan contoh pelanggaran HAM di Indonesia
2.         Bagaimana pendapatmu, terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia?
F. Pelaksanaan HAM di Indonesia
UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Penegasan ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam perlindungan dan penegakan HAM. Hal itu juga sesuai dengan makna keberadaan negara, yang tidak lain adalah untuk memenuhi hak-hak warga negaranya. Negara diberi kekuasaan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan adalah untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak rakyat.
Hal itu dilatarbelakangi oleh adanya penindasan oleh para penguasa absolut dan tirani terhadap warga negara, yang tentu saja hal itu tidak sesuai dengan martabat kemanusiaan. Untuk itu perlindungan HAM ditujukan agar warga negara terlindungi serta membatasi wewenang penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Pemajuan HAM ditujukan untuk memberikan pengetahuan, wawasan, dan kesadaran kepada warga akan hak-hak dasar dan kewajiban asasinya, yang dalam pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Agar semua unsur tersebut terlaksana dengan baik, pemerintah wajib menegakkan HAM dengan merumuskan aturan, melaksanakan, dan menegakkannya secara konsisten.
Karena setiap orang memiliki HAM, bukan tidak mungkin akan terjadi benturan antara hak satu orang dan hak orang yang lain. Jika terjadi benturan, bukan perlindungan dan pemenuhan HAM yang terjadi, melainkan pelanggaran HAM seseorang oleh orang lain yang juga mengatasnamakan HAM. Setiap orang juga wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk itu diperlukan pengaturan dan pembatasan tertentu yang harus dimuat dalam UU. Namun pembatasan tersebut semata-mata adalah untuk (a) menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain; dan (b) memenuhi tuntutan yang adil yang sesuai dengan per­timbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
G. Sikap Positif terhadap Perlindungan HAM
Beberapa upaya Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan melalui kegiatan berikut:
1.      Sosialisasi Hak Asasi Manusia
Untuk menegakkan hak asasi manusia, langkah pertama adalah memasyarakatkan hak asasi manusia ditengah-tengah masyarakat. Tujuan yang hendak dicapai dari usaha ini antara lain adalah :
a.  Agar manusia respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai inti hak asasi manusia.
b.        Tumbuhnya kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia.
c.         Mempercepat proses demokr.atisasi sehingga dapa,t dicegah munculnya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2.       Pendidikan HAM
Dalam rangka internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan manusia sejak dini, pada sekolah, kampus, dan media masa. Sebagai suatu tata nilai hak asasi rnanusia untuk bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan melalui proses yang panjang. Pembentukan sikap dan kebiasaan memerlukan ,interaksi dengan Iingkungan di bawah' pimpinan, guru atau tokoh
            masyarakat.                                                                                   
3.  Advokasi HAM                                                                                        
Advokasi adalah dukungan, pembelahan, atau upaya dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hu.~um dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil 'dan sederajat. Tujuan advok<. . terhadap HAM adalah untuk mengubah lembaga-Iembaga masyarakat dengan menegakkan keadilc , dan kesetaraan untuk memperoleh akses dari tuntutan pengambilan keputusan.
4.       Kelembagaan
Dalam rangka menegakkan hak asasi manusia maka pemerintah membentuk komisi nasional hak asasi manusia. Komisi ini dimaksudkan untuk membantu pengembangankondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya Pembangunan Nasional.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut komisi hak asasi manusia telah melaksanakan kegia an sebagai berikut:
a.       Menyebarluaskan. wawasan nasional dan internasional mengenai HAM, baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional.
b.      Mengkaji beberapa instrumen Perserikatan Bangsa-bangsa tentang HAM denga tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan meratifikasinya.
a.       Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pe dapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.
b.      Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka mengajukan dan meli dungi hak asasi manusia, KOMNAS HAM, KONTRAS, YLBHI, KPP HAM.
5: Pelestarian Budaya yang sesuai dengan kepribadian bangsa
Keberhasilan penguasaan dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat diten an oleh pemantapan budaya hak-tlak asasi manusia dan bangsa tersebut melalui usaha-usaha secara sadar kepada seluruh anggota masyarakat. Pelaksanaan hak-hak asasi manusia di Indonesia erlu memperhitungkan nilai-nilai adat istiadat, budaya, agama, dan tradisi bangsa dengan :anpa membeda-bedakan suku, ras, ';lgama, dan golongan.
6. Pemberdayaan Hukum
Untuk menegakkan hak asasi manusia harus ada kesiapan struktural dan kultur politik yang ebih demokratis. Hak asasi manusia tidak mungkin dapat ditegakkan oleh pemerintah yang represif. Eksistensi hak asasi manusia tergantung s'ejumlah faktor, seperti :
Hukum positif dan politik.
Tingkat solidaritas politik.
C. Tingkat konsensus atas nilai-nilai tersebut.
Tingkat stabilitas politik.
Tipe sistem hukum dari pemerintah.
Tingkat perkembangan ekonomi.
Tingkat kepercayaan terhadap produk hukum badan-badan legislatif dan peradilan.
Sifat dari komunikasi internal serta faktor pendidikan dapat mendukung pembangunan hak asasi rnanusia.
7. Pengesahan Perangkat Nasional
Untuk menegakkan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia perlu pengesahan perangkat-perangkat nasional hak asasi manusia. Pemerintah minimal mengesahkan piagam hak asasi manusia sedunia (Universal Declaration of Human Rights) yang disahkan oleh Majelis             PBB tanggal 10 Desember 1948.
Piagam ini mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
Sebagai standar umum pelaksanaan hak asasi manusia untuk seluruh rakyat da egaya.
Sebagai kode perilaku yang dapat menjadi parameter kebijakan sebuah pemerin ah~
8. Rekonsiliasi Nasional                                                                     .
Cara lain yang harus ditempuh untuk menegakkan hak asasi manusia adalah dengan embentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Komisi ini berfungsi sebagai lembaga ekstra yuridis untuk menegakkan kebenaran dengan mengungka e 'alahgunaan kekerasan dan pelanggaran HAM dimasa lampau demi kepentingan bangsa dan negara
Beberapa Hambatan dan -tanta'ngan utama yang sering ditemukan.dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia adalah :  
a)     Masalah ketertiban dan keamanan nasional
b)     Rendahnya, kesadaran akankeberadaan  hak-hak asasi manusia yang dimiliki rang lain yang perlu dihormati.
c)      Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
d)     Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivitis'me.
e)     Kurang berfungsinya lembaga-Iembaga penegakan hukum, seperti polisi, jaksa, dan pengadilan.
f)       Pemahaman belum merata baik kalangan sipil maupun militer.
Secara hambatan dan tantangan yang disebutkan di atas, penegakkan HAM juga dihadapkan pada kendala ideologis, teknis dan ekonomis.
a. Kendala Ideologis
Salah satu hambatan yang manjadi kendala dalam menegakkan HAM adalah adanya perbedaan pandangan antara  ideologi sosialis dan ideologi Iiberalis, serta pandangan negara berkembang tentang hak asasi mansuia.
1)     Pandangan liberal is mengenai konsepsi hak asasi manusia lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak-hak pribadi, sipil,dan politik.
2)     Pandangan sosialis lebih menonjolkan peran negara atau peran masyarakat, sehingga kepentingan umum harus dikedepankan terhadap kepentingan pribadi dan golongan.
b. Kendala Teknis
Belumdiratifikasi berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara di dunia. Walaupun sudah diratifikasi, pengawasan pelaksanaan ketentuan konvensi masih tertunda-tunda, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh negara;negara yang .akan meratifikasi suatu konvensi HAM internasional.
c. Kendala Ekonomi
Ada hubungan antara kondisi ekonomi masyarakat suatu negara yang ekonominya mapan dengan penegakan HAM. Semakin maju masyarakat semakin tinggi usaha menegakkan hak' asasi manusia. Di negara berkembang yang secara ekonomis masih terbelakang, pada umumnya kurang memperhatikan HAM. Negara berkembang pada umumnya berkonsentrasi pad a bagaimana meningkatkan pembangunan perekonomian masyarakat sehingga HAM terabaikan.
H.  Sikap Positif terhadap Penegakkan HAM di Indonesia
Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Walaupun secara formal tanggung jawab negara, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya rnemiliki dampak yang sangat besar bagi terbangunhya kesa,daran untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab tersebut harus diawali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tiap orang harus memahami bahwa martabat kemanusiaan seseorang perlu mendapat pengakuan dan perlindungan agar keberadaannya sebagai manusia menjadi terhormat. Jika semua. orang memahami konsep dasar semacam itu, maka akan semakin mudah untuk menyebarluaskan pentingnya tanggung jawab masing- masing individu untuk turut aktif dalam upaya penegakan hak asasi manusia.,
Upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) dapat dimulai dari lingkungan keluarga, tempat tinggal (kampung), sekolah, dan masyarakat luas.
Dalam lingkungan masyarakat luas, sikap positif terhadap upaya penegakan hak asasi manusia dapat dilakukan antara lain dengan :
1.      Tidak mengganggu ketertiban umum.
2.      Saling r:1enjaga: dan melindungi harkat dan martabat manusia.
3.      Menghormati keberadaan masing-masing.
4.      Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
5.      Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai,. sayang-menyayangi tanpa membeda-bedakal") agama, ras, keturunan dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya terh.adap kelompok yang lebih kecil dan sebaliknya kelompok yang kecil menghormatl kelompok yang besar.  
Kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mendukung adanya. upaya. penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh lembaga-Iem~b~ga perlindungan HA~. Adapun dukungan tersebut
     dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap berikut:                           
1        .Menghormati dan melaksanakan instrumen hak asasi manusia.
2        Membantu terlaksananya program penyuluhan hak-hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh salah satu lembagaperlindungan HAM.  
3        Mendengarkan dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM.
4        Aktif turut serta mensosialisasikan hukum dan HAM
5        Mengharagai hak-hak kaum perempuan
6        Membantu perlindungan terhdap hak anak-anak.

0 komentar:

Posting Komentar